Pendahuluan
Fakta PNS Sleman Jadi Korban Penipuan Kencan Online . Sebuah kasus yang menggemparkan kembali menyoroti bahaya penipuan melalui kencan online. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita berinisial WS (55) asal Sleman, Yogyakarta, terjerat dalam jaringan penipu yang beroperasi melalui aplikasi kencan. Tak hanya tertipu , korban bahkan mengalami penyekapan selama lima hari dan diperas oleh pelaku yang merupakan sepasang kekasih. Berikut adalah fakta-fakta mengerikan dari kasus ini yang berhasil dihimpun :
Berkenalan di Aplikasi Kencan dan Mengaku Sebagai Polisi:
Fakta PNS Sleman Jadi Korban Penipuan Kencan Online . Korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan online. Pelaku memperkenalkan diri sebagai seorang anggota polisi, membangun kepercayaan korban. Identitas palsu ini diduga kuat menjadi salah satu faktor yang membuat korban tertarik untuk melanjutkan perkenalan.
Janjian Buka Puasa Bersama Berujung Petaka:
Setelah intens berkomunikasi secara online, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dalih buka puasa bersama, mengingat saat itu masih bulan Ramadhan (Maret 2025). Korban menyetujui ajakan tersebut dan datang ke lokasi yang telah ditentukan . Namun, sesampainya di lokasi, korban langsung diajak masuk ke dalam mobil oleh pelaku. Situs Slot Demo Gacor Dollartoto Beragam Jenis Varian Game Slot yang Tersedia.
Korban Kaget Ada Pelaku Lain di Dalam Mobil dan Langsung Disekap:
Di dalam mobil, korban mendapati kenyataan pahit bahwa pelaku tidak sendirian. Ada seorang wanita lain yang juga ikut serta dalam rencana jahat tersebut. Kedua, pelaku yang diketahui sebagai kekasih asal Lampung bernama Boban Adam Pratama (24) dan Kenlian Kurnia Puja (28), langsung menyekap korban di dalam mobil. Korban bahkan disekap di bagian bagasi mobil selama kurang lebih lima hari empat malam.
Barang-barang Korban Dirampas dan PIN Ponsel Dipaksa Dibuka:
Selama penyekapan, pelaku merampas barang-barang berharga milik korban, termasuk telepon seluler. Pelaku memaksa korban untuk memberikan PIN ponselnya agar dapat mengakses informasi dan menghubungi teman korban. Korban mengalami tekanan dan diduga sempat mengalami kekerasan saat menolak memberikan PIN.
Pelaku Menggunakan Ponsel Korban untuk Memeras Keluarga dan Teman:
Berbekal akses ke ponsel korban, menghubungi pelaku anak korban berinisial IS dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Pelaku juga mengirimkan foto korban dalam kondisi tertutup dan mengancam akan melakukan kekerasan jika permintaan uang tidak terpenuhi . Selain anak korban, pelaku juga menghubungi teman dan kerabat korban lainnya, meminjam uang dengan berbagai alasan. Total uang yang berhasil diperoleh pelaku dari pemerasan ini ditaksir mencapai hampir Rp 10 juta.
Baca Juga: Fakta Terciduk 20 Pendaki Gunung Merapi Secara Ilegal
Anak Korban Melapor ke Polisi dan Polisi Melakukan Penyelidikan:
Merasa khawatir dan terancam dengan kondisi ibunya, anak korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh anak korban. Dalam waktu tiga hari, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian.
Polisi Melakukan Pemancingan dan Berhasil Menangkap Pelaku:
Polisi melakukan taktik pemancingan untuk menangkap kedua pelaku. Pelaku terpancing untuk datang ke sebuah tempat rental mobil di sekitar Kasihan, Bantul. Di lokasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Sleman berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.
Korban Disekap dan Diajak Berpindah-pindah Lokasi:
Selama lima hari penyekapan, korban tidak hanya disimpan di satu tempat. Pelaku membawa korban berputar-putar ke berbagai wilayah di Jawa, termasuk Cilacap, Kebumen, dan Gunungkidul, sebelum akhirnya kembali ke Yogyakarta. Hal ini diduga untuk menghindari jejak dan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Bukan Aksi Pertama Pelaku:
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa penipuan dengan modus kencan online bukanlah tindakan pertama yang dilakukan oleh kedua pelaku. Namun, kasus penyekapan yang menimpa PNS Sleman ini merupakan kejadian paling ekstrem yang pernah mereka lakukan. Sebelumnya, pelaku diduga beberapa kali melakukan penipuan kencan online namun tidak sampai melakukan penyekapan.
Kesimpulan
Pelaku Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara Akibat perbuatan keji mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. – Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah hingga 9 tahun penjara .
Kasus ini menjadi pengingat yang mengerikan akan berbahaya mengandalkan aplikasi kencan online tanpa melakukan verifikasi yang ketat . Para pengguna diharapkan lebih berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi dengan orang baru di dunia maya guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di platform online.