Negara-negara yang tidak terikat hukum, atau dikenal juga sebagai negara yang tak terpengaruh oleh hukum internasional, merupakan kelompok negara di dunia yang tidak menjadi anggota perjanjian hukum internasional tertentu. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, entah itu sejarah politik, konflik, atau kebijakan nasional.
Berikut ini 5 Wilayah Negara yang Tak Terikat Hukum!! Perlu Diketahui Semua Orang
1.Pulau Bouvet, Norwegia
Pulau Bouvet, yang terletak di Samudra Atlantik Selatan, merupakan wilayah yang dimiliki oleh Norwegia. Meskipun merupakan wilayah milik Norwegia, pulau ini tidak terikat oleh hukum internasional. Hal ini membuat pulau ini menjadi tempat yang menarik bagi para peneliti dan ilmuwan untuk mengkaji flora, fauna, serta geologi yang unik di sana.
2.Negara Serikat Tonga
Tonga merupakan negara kecil yang terletak di Pasifik Selatan. Meskipun menjadi anggota PBB sejak tahun 1999, Tonga tidak terikat oleh beberapa perjanjian dan konvensi internasional. Salah satu contohnya adalah Tonga tidak menjadi anggota perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
3. Pulo Panjang, Malaysia
Pulo Panjang merupakan sebuah pulau kecil yang terletak di perairan Malaysia. Pulau ini tidak terikat oleh perjanjian internasional tertentu. Pulo Panjang menjadi wilayah yang menarik perhatian karena di sana terdapat rekahan dalam tanah yang mengeluarkan gas alam. Hal ini membuat pulau ini menjadi sumber daya yang berharga bagi Malaysia.
Baca Juga : 5 Negara Paling Banyak Aturan di Dunia, Kebebasan Dibatasi!
4.Wilayah Otonom Abkhazia, Georgia
Abkhazia merupakan wilayah otonom yang terletak di Georgia. Setelah perang yang terjadi pada tahun 1992-1993, Abkhazia memperoleh status otonom dan hingga saat ini tidak terikat oleh banyak perjanjian internasional. Sementara Georgia dan sebagian besar negara memandang Abkhazia sebagai bagian dari wilayah Georgia, beberapa negara seperti Rusia, Nikaragua, dan Venezuela telah menganggap Abkhazia sebagai negara yang merdeka.
5.Negara Nauru
Negara Nauru terletak di Oseania, di sebelah barat daya dari Kepulauan Gilbert. Meskipun demikian, Nauru bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak terikat oleh banyak perjanjian internasional. Nauru pernah menjadi tempat pembuangan para pencari suaka di masa lalu, dan saat ini mengandalkan operasi penampungan pengungsi untuk memperoleh pendapatan bagi negara tersebut.
Itulah lima wilayah negara yang tak terikat hukum yang perlu diketahui. Meskipun tidak terikat oleh banyak perjanjian internasional, hal ini tidak berarti bahwa mereka tidak tunduk pada hukum nasional mereka sendiri. Dalam konteks hubungan internasional, status mereka bisa menjadi sumber kontroversi dan masalah yang perlu dihadapi oleh negara-negara terkait.